Asuransi Jiwa

Dunia telah lama mengenal, memakai dan memanfaatkan asuransi baik meliputi asuransi jiwa, kendaraan, rumah dll. Pada malam baru di daerah perbatasan dua negara, gemuruhnya dentuman mercon oleh masyarakat setempat berkisar pada waktu 24:00 membangunkan tidurku malam ini.

Pemandangan bunga-bunga api dari peluru mercon di langit tampak muncul dimana-mana dengan suara mirip sekali suara peperangan, selama 15 menit kunikmati huru hara malam ini. Sekembali aku masuk ke kamar teringat masalah asuransi karena ada emailer yang mempertanyakan masalah itu. Akhirnya tertarik untuk menjawabnya dalam wadah tanya jawab.


Tanya jawab antara Hazrat Masih Mau'ud as dengan salah seorang penanya:

Soal: Telah sampai kehadapan Hazrat Imam Mahdi as sepucuk surat dari seorang saudara, bunyinya sbb:
Kehadapan Yang Mulia Masih Mau'ud dan Mahdi Mas'ud as,
Dalam bulan Maret 1900 saya telah mengasuransi jiwa sebesar 2000 rupee dengan persyaratan bahwa sejak tanggal itu sampai mati akan harus membayar pertahun sekian rupees sebagai iuran. Kemudian uang 2000 rupee itu akan diserahkan kepada ahli waris sesudah meninggal, dan selama hidup kita tidak berhak mengambilnya. Sampai sekarang saya sudah menyerahkan uang tunai kurang lebih 600 rupee kepada maskapai asuransi itu. Sekarang, apabila saya membatalkan asuransi ini, maka menurut ketentuan dari maskapai, saya berhak mendapatkan mendapatkannya kembali sepertiganya, yakni menerima sejumlah 200 rupee saja dan 400 rupee yang tertinggal akan dianggap hilang. Akan tetapi dikarenakan saya telah bai'at ke tangan Huzur dengan syarat akan mengutamakan urusan agama daripada dunia, maka setelah memahami masalah asuransi ini saya tidak ingin melakukan tindakan yang bertentangan dengan perintah Tuhan dan Nabi-Nya, serta Huzur adalah Hakim dan Adil pula.Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati saya memohon sudilah kiranya menyatakan hukum sebagaimana mestinya supaya saya mengamalkannya.

Jawab: Hazrat Masih Mau'ud, Imam Mahdi as bersabda, bahwa ihwal asuransi jiwa sebagaimana sudah berlaku dan kudengar, kami pada lahirnya tidak melihat adanya suatu kemungkinan untuk membolehkannya, karena hal ini adalah semacam/ sejenis judi. Sekalipun anda sudah mengeluarkan uang begitu banyak, namun apabila hendak meneruskan juga maka uang ini akan menambah lebih banyak dosa. Oleh karena itu hendaknya anda menyelamatkan kehidupan di hari kemudian dari dosa. Maka hentikanlah hal (asuransi) ini! Seberapa yang dapat anda ambil, ambilah kembali. (Al Badar, 19 April 1908, Fatawa Masih Mau'ud, h. 198-199).

Jubilee Khilafat

Love For All...

Ayaddahu Biruhil Qudus

Harap Kembali, pintu selalu terbuka.

Jazakumullah ahsanal jaza... Terimakasih atas kunjungannya, semoga diberkahi dan lain kali berkunjung kembali.